Masih Berlanjut, PWNU DKI Geruduk-Kibarkan Bendera Hijau di Gedung Trans7

Tangkapan layar PWNU DKI tuntut Trans7 menayangkan permohonan maaf selama 7 hari di saat prime time dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Trans7, Jakarta, Rabu (15/10). (Narayamedia/Ist)

JAKARTA, Narayamedia – Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren mengibarkan bendera hijau di depan gedung Trans7 Jalan Kapten Pierre Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10) siang.

Dikutip dari Antara, kedatangan mereka diawali dengan melintasnya mobil komando dari arah Tendean sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian, para pengunjuk rasa yang berkumpul di sejumlah titik di kawasan tersebut mulai menyatu dengan berjalan kaki menuju gedung pemberitaan TV swasta itu.

Mereka juga berselawat. Lalu, membawa spanduk bertuliskan “Menciderai Marwah Pesantren Tangkap Direksi Trans7” dan menyanyikan mars NU serta lagu Indonesia Raya. Unjuk rasa ini dilakukan untuk menjaga marwah pesantren dan merespon pemberitaan yang dinilai tidak proporsional terhadap dunia pesantren.

Tak Sengaja

Mereka mengenakan pakaian putih dan gelap. Ada juga yang mengenakan kemeja dengan aksen loreng. Sejumlah pengunjuk rasa dan satu mobil komando memasuki halaman gedung Trans7 pukul 09.45 WIB.

“Berkat pengajian dan pendidikan dari ulama pesantren sampai sekarang kita demikian kuat dan kokoh, Alhamdulillah kita hidup tenang,” kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif di atas mobil komando di depan gedung Trans7.

Sebelumnya, Production Director Trans7, Andi Chairil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait tayangan program “Xpose Uncensored” edisi 13 Oktober 2025 yang menuai kecaman publik karena dinilai menyinggung kalangan pondok pesantren dan kiai di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video resmi yang diunggah di kanal YouTube Trans7 Official, Selasa (14/10). Dalam video itu, pihak Trans7 menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan lembaga pesantren maupun tokoh agama mana pun. (*)

Share This Article

Related Posts