Sah! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Naraya Media/Ig:@gusyaqut)

JAKARTA, Naraya Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, hari ini, Jumat (9/1).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penetapan status hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Jumat (9/1).

FYI! Saat ini, KPK tengah menangani penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut.

Selain itu, lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Di mana, di sana mencantumkan nama Yaqut sebagai tersangka sejak awal Januari 2026.

Akhirnya KPK menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi kuota haji ini ya, guys! “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi. (*)

Penulis: Wildan Adil Hilba

Share This Article

Related Posts