JAKARTA, Naraya Media – Gugatan panas kembali mendarat di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Targetnya sangat spesifik dan “pedas”: melarang keluarga inti presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam Pilpres berikutnya.
Para pemohon menilai bahwa tanpa aturan yang membatasi kekeluargaan dalam pencalonan, kompetisi politik di Indonesia akan terus timpang. Penggunaan fasilitas negara dan pengaruh kekuasaan (abuse of power) sulit dihindari jika sang calon adalah anak, istri, atau kerabat dekat pemegang takhta.
Inti Gugatan
Gugatan ini mencuat di tengah kekhawatiran publik mengenai langgengnya politik dinasti yang dianggap menghambat regenerasi pemimpin dari kalangan rakyat biasa.
Langkah para advokat ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, MK sering menjadi medan tempur bagi aturan syarat calon pemimpin:
- Syarat Usia: MK sempat menolak gugatan terkait batasan usia minimum calon kepala daerah, menegaskan bahwa usia dihitung saat penetapan pasangan calon.
- Ambang Batas Presiden: Pada awal 2025, MK membuat kejutan dengan menghapus ketentuan presidential threshold 20%, yang membuka peluang lebih banyak calon di Pilpres 2029.
- Standar Pendidikan: Namun, untuk urusan intelegensi, MK tetap bergeming dengan menolak gugatan syarat pendidikan minimal sarjana, tetap mempertahankan syarat lulusan SMA atau sederajat.
Kini, bola panas ada di tangan para hakim konstitusi. Jika gugatan Raden Nuh dkk dikabulkan, peta politik Indonesia akan berubah total. Tidak akan ada lagi istilah “estafet keluarga” di kursi RI-1. Namun jika ditolak, maka kritik atas “demokrasi prosedural” yang hanya menguntungkan elit tertentu akan semakin kencang bergema. (*)