Jangan Sampai Nyesal! Komdigi Paksa Platform Digital Pasang Sistem Keamanan Ketat, Apa Saja Aturannya?

Ilustrasi anak kecanduang gadget. (NARAYA Media/Dok. shutterstock)

JAKARTA, NARAYA Media – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memastikan platform digital dan media sosial mematuhi aturan perlindungan anak, termasuk kebijakan penundaan pemberian akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

“Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, namun pada saat yang sama juga memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai risiko di ruang digital,” kata Anggota KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, belum lama ini, dikutip dari Antara, Minggu (8/3).

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Regulasi ini merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya,” ujar Kawiyan.

Perusahaan Global

Menurutnya, di situasi anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara perlu hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak membahayakan tumbuh kembang anak.

Namun demikian, Kawiyan menekankan pentingnya memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif, terutama dalam memastikan kepatuhan platform digital.

Ia menilai pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah memastikan platform digital benar-benar mematuhi aturan menjadi krusial. Mengingat kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital itu sendiri.

“Sebagian besar platform tersebut merupakan perusahaan global, sehingga pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik,” kata Kawiyan.

Menurut dia, platform digital perlu memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

KPAI juga mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara regulasi yang dinilai baik dengan tingkat kepatuhan platform digital dalam pelaksanaannya. (*)

Share This Article

Related Posts