67 Tahanan Difasilitasi KPK untuk Shalat Id, Termasuk Yaqut

JAKARTA, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 67 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi agar bisa shalat Idul Fitri 1447 Hijriah.

Salah satu dari 67 tahanan itu, yakni dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Serta mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Esok Sabtu (21/3), bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah, KPK gelar shalat Idul Fitri akan mulai sekitar pukul 06.30-08.00 WIB di Masjid Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/3).

Budi menyebut fasilitas itu adalah layanan khusus sebagai wujud komitmen KPK menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

81 Tahanan

Dengan memastikan bahwa setiap tahanan tetap memperoleh hak-hak dasar. Seperti hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

“KPK memandang bahwa pemenuhan hak beragama merupakan elemen fundamental harus dijaga. Termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.

Dia mengatakan proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Tapi, tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu.

Sementara, dia menjelaskan saat ini terdapat 81 tahanan KPK. Terdiri atas 41 orang dari Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Serta 40 orang dari Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dari total itu, 67 orang di antaranya beragama Islam. (*)

Share This Article

Related Posts