JAKARTA, NARAYA Media – Indonesia mengutuk keras badan legislatif Zionis Israel, Knesset, atas pengesahan undang-undang yang mempermudah dijatuhkannya vonis mati bagi rakyat Palestina yang mereka penjarakan.
Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, kebijakan itu tak dapat diterima. Sebab, mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” kata Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya melalui X, dipantau di Jakarta, Rabu (1/4).
Indonesia memandang keputusan itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil. Untuk itu, Indonesia mendesak rezim Zionis untuk segera mencabut UU tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Indonesia mendesak Israel menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan Palestina yang ada di penjara mereka.
Keputusan Bulat
Indonesia juga mendorong komunitas internasional supaya mengambil langkah tegas memastikan perlindungan bagi bangsa Palestina yang hingga kini menderita akibat penindasan Zionis Israel.
“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” kata Kemlu RI.
Indonesia turut menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina mencapai kemerdekaan dan kedaulatannya dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, demikian Kemlu RI.
Badan legislatif Israel pada Senin mengesahkan undang-undang yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena serangan mematikan terhadap warga Israel. UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan niat merugikan negara tersebut.
Tetapi, UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina. Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.
Sementara itu, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, menurut organisasi hak-hak tahanan dan Dinas Penjara Israel. Laporan menunjukkan mereka menderita penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan puluhan kematian. (*)