Jakarta, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menargetkan mendapatkan uang Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Meski demikian, KPK menuturkan GSW hanya dapat Rp2,7 miliar dari para kepala OPD Tulungagung itu sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.
“Dari total permintaan GSW ke para OPD yang sekurang-kurangnya Rp5 miliar, realisasi uang yang diterima GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Adapun, Asep mengatakan ada dua skema permintaan uang yang dilakukan GSW.
Pertama, lanjutnya, meminta uang secara langsung atau melalui perantara ajudannya ke para kepala OPD Tulungagung. Besaran permintaan uangnya Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Kemudian, permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau geser anggaran di sejumlah OPD.
“Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini. Misalnya 10, nah dia minta dari situ. Dari 10 itu minta sekian persen,” tambahnya.
18 Orang OTT
Ia menuturkan dalam skema kedua itu, GSW mematok 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan ke sejumlah OPD itu.
“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta. Bahkan sebelum anggaran itu turun atau diberikan ke OPD itu,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4).
KPK menangkap 18 orang dalam OTT itu. Termasuk Bupati Tulungagung GSW. Serta adik kandungnya, sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya, atau Sabtu, 11 April 2026, KPK membawa GSW dan adiknya serta 11 orang lainnya ke Jakarta guna diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan GSW serta Dwi Yoga Ambal (YOG), selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (*)