Hasil OTT KPK: THR Forkopimda Ternyata Hasil Pemerasan Kepala Daerah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (NARAYA Media/Dok.BeritaNasional)

JAKARTA, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah ke forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) cukup masif terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti Forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten. Ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (22/4).

Budi mencontohkan modus itu diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Oleh sebab itu, dia menyebut KPK akan terus menelusuri aliran uang. Terutama terkait pemberian THR kepada Forkopimda. Misalnya, kata dia, seperti dalam kasus Rejang Lebong, yang mana KPK memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.

“Ini masih akan terus ber-progres. Nanti kami akan terus update (beri tahu) perkembangan dari penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026. Modus dugaan pemberian THR kepada Forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR.

Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut. (*)

Share This Article

Related Posts