Bikin Malu Partai! Gerindra Tegur Keras Anggota DPRD Jember yang Merokok-Ngegame

Anggota DPRD Jember dari Partai Gerindra Achmad Syahri Assidiqi jalani sidang etik Majelis Kehormatan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5). (NARAYA Media/Dok. tribunnews)

Jakarta, NARAYA Media – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan vonis teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi. Penyebabnya, kasus “viral” merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember soal stunting, beberapa waktu lalu.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman menyebut, Syahri terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan yang sudah disepakati majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” jar Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5).

Jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, Dia menegaskan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Bela Kepentingan Parpol

Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir mengatakan Syahri melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra. Di antaranya, Pasal 16 ayat 2 AD, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai. Serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Lalu, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai. Serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai. (*)

Share This Article

Related Posts