Jakarta, NARAYA Media – Media Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau public health emergency of international concern (PHEIC).
Pada pernyataan organisasi itu, pada Jumat (15/5), Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) melaporkan terdapat 13 kasus Ebola yang telah terkonfirmasi melalui uji laboratorium di Republik Demokratik Kongo, termasuk empat kematian.
Selain itu, sebanyak 246 kasus belum terkonfirmasi teridentifikasi. Sementara otoritas setempat menyelidiki kemungkinan kematian terkait wabah terhadap 65 orang lainnya. Pemerintah Uganda pada Jumat (15/5) juga menetapkan status siaga tinggi akibat wabah tersebut.
“Penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), tetapi belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi,” demikian pernyataan WHO, dikutip dari Antara.
WHO menyebut jumlah pasti orang yang terinfeksi beserta lokasi penyebarannya hingga kini masih belum diketahui. Akhir Januari, WHO mengutus para ahli ke Uganda untuk membantu pemerintah setempat menangani wabah Ebola terbaru.
Pada Februari, organisasi itu mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola pertama di Uganda. Sementara itu, pada akhir April, Kementerian Kesehatan Uganda menyatakan wabah Ebola di negara itu telah berakhir.
PHEIC merupakan deklarasi resmi WHO mengenai situasi darurat kesehatan masyarakat yang dinilai berisiko menyebar ke negara lain dan berpotensi memerlukan respons internasional secara terkoordinasi.
Berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional 2005, setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk merespons secara cepat terhadap status PHEIC. (*)