Jakarta, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy batal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5) ini.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lain, sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (18/5).
Budi menyampaikan pernyataan itu setelah beberapa saat sebelumnya mengumumkan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir selaku Menteri Agama Ad Interim tahun 2022.
Namun, dia mengatakan saksi kasus kuota haji tersebut sudah mengajukan penundaan pemeriksaan sehingga KPK akan melakukan penjadwalan ulang. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Diketahui, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Pengalihan Penahanan
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.