Jakarta, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
OTT Bupati Pemalang, OTT KPK, Setya Budi Dias Oktavianto KPK, bocor informasi KPK, perkara internal KPK, kasus Lilik Budi Suprianto, pemerasan Anom Widiyantoro, pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro,
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya diduga membocorkan informasi terkait proses penanganan perkara di internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Menurut KPK, informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk mendekati sekaligus memeras Anom. Lilik disebut mengklaim dapat mengurus perkara di KPK dengan memanfaatkan status anaknya sebagai pegawai lembaga antirasuah.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya,” ujar Taufik, Kamis (30/7).
Selain proses pidana, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut. (*)