Jakarta, NARAYA Media – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW, yang tak lain buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya pada Kamis (4/6) lalu. “Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” ucap Hendarsam di Jakarta, Minggu (7/6).
Ditjen Imigrasi menangkap AW di bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di AS.
Penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disebut kasus ini terungkap usai seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya alami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
Jaga Keamanan-Kedaulatan Negara
Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.
AW terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. “Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” ucap Hendarsam.
Ia menegaskan, penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinisp “selective policy” dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Proses deportasi AW oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis (4/6) mendapat pengawalan langsung US Marshal.