Apa yang Diusut KPK dari Kasus Eks Menag Yaqut?

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dok. Jawapos.com)

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ke tahap penyidikan. Upaya ini usai KPK menggali informasi dari sejumlah pihak. Salah satunya mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menuturkan, penyelidikan kasus it sudah mendekati akhir. Maka itu, ia dalam waktu dekat pihaknya bakal menaikkan status ke tahap penyidikan.

“Semoga dalam waktu dekat atau tak melewati Agustus ini, kami tingkatkan ke penyidikan,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

Adapun, sinyal menaikkan proses hukum pengusutan dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan itu KPK sampaikan usai menggali keterangan Yaqut, kemarin Kamis (7/8/2025) malam.

Sebelumnya, atau kemarin, Yaqut menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, sejak pukul 09.30 hingga 14.15 WIB. Dalam keterangan didepan media usai pemeriksaan, ia mengaku menjelaskan soal kuota tambahan haji 2024. Tapi, ia enggan membeberkan total pertanyaan yang ditujukan ke dirinya.

Adapun, mantan Ketua Umum GP Ansor ini sepenuhnya ke KPK terkait proses hukum penyelidikan kasus tersebut.

“Terkait materi, saya tak akan menyampaikan. Mohon maaf, tapi intinya saya berterima kasih mendapat kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tahun lalu,” jawab
adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staqut alias Gus Yahya ini. (*)

Share This Article

Related Posts