Aturan Baru Marketplace, DJP: Pedagang Kecil Bebas Pungutan Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menghadiri jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026). (NARAYA Media/Dok. ANTAR)

Jakarta, NARAYA Media – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen, atas transaksi di “marketplace” atau lokapasar.

Kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 dikecualikan bagi pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun. Pajak lokapasar baru akan dikenakan kepada pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

“Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,” kata Bimo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Namun, agar memperoleh pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

“Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” kata Bimo.

Omzet di Atas Rp500 Juta

Ia menjelaskan PPh Pasal 22 yang dipungut lokapasar bukan merupakan pajak baru melainkan pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh final.

“Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur dia.

Adapun, kebijakan pemungutan pajak melalui lokapasar mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Dalam mekanisme tersebut, lokapasar memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Prosesnya dimulai saat konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar. Selanjutnya, lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, pungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Menurut Bimo, perubahan mekanisme pemungutan ini bertujuan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.

Sekaligus mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Bimo. (*)

Share This Article

Related Posts