Babak Baru Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Resmi P21-Aset Rp425 M Disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026). (NARAYA Media/Dok. ist)

Jakarta, NARAYA Media – Kasus dugaan penggelapan dana dan fraud yang menyeret petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Bareskrim Polri mengonfirmasi, dua berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkap berkas perkara ini melibatkan total empat orang tersangka yang diduga terlibat pusaran kasus gagal bayar dan proyek fiktif di PT DSI itu.

Dalam berkas perkara pertama, penyidik menetapkan-melimpahkan tiga orang tersangka utama ke JPU di Kejari Depok. Di antaranya, Taufiq Aljufri (TA), Direktur Utama PT DSI; Mery Yuniarni (MY), eks Direktur PT DSI; dan Arie Rizal Lesmana (ARL), Komisaris PT DSI.

Pemulihan Korban

Sementara, berkas perkara kedua dengan tersangka eks Direktur PT DSI berinisial AS juga dinyatakan lengkap oleh JPU. Tersangka AS plus barang bukti di perkara ini telah dilimpahkan ke Kejari Depok untuk proses hukum selanjutnya.

“Berkas Perkara Kedua (II) atas nama Tersangka AS dinyatakan lengkap oleh JPU. Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan BB ke JPU di Kejari Depok pada Rabu, 5 Agustus 2026,” tukas Ade, dalam keterangan, Jumat (7/8/2026).

Selain menuntaskan berkas perkara hingga P21, Bareskrim Polri juga bergerak cepat memulihkan kerugian para korban atau lender.

Tercatat, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita berbagai aset bergerak atau tidak bergerak kasus DSI dengan totsl estimasi nilai mencapai Rp425 miliar.

Ade merinci aset yang disita dari tersangka TA, MY, dan ARL, capai Rp320 miliar. Lalu, aset yang disita dari AS capai Rp30 miliar. Sementara aset Rp75 miliar berasal dari tersangka lai dalam perkara tersebut. (*)

Share This Article

Related Posts