Jakarta, NARAYA Media – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan penyelenggara lomba 17 Agustus HUT RI agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menilai skema tersebut dapat mengandung unsur perjudian. Pasalnya, peserta mempertaruhkan uang untuk mendapatkan keuntungan.
“Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” kata Muiz, dikutip dari NARAYA Media, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, perlombaan yang membuat peserta berada dalam posisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi tidak diperbolehkan dalam fikih Islam. Karena itu, sumber hadiah harus dipisahkan dari uang yang dibayarkan peserta.
MUI menyarankan hadiah lomba berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga. Dengan demikian, lomba 17 Agustus tetap dapat digelar tanpa mengandung unsur perjudian. (*)