Babak Baru Korupsi Kuota Haji: Dua Tersangka Resmi Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (NARAYA Media/Ist

Jakarta, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Antara lain, Ismail Adham (ISM) dan Asrul Aziz Taba (ASR).

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Budi, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Sementara, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK lalu menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lalu, menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (*)

Share This Article

Related Posts