Jakarta, NARAYAMedia.com – Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas setelah inspeksi mendadak Ombudsman.
Pengakuan itu disampaikan saat dicecar Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat saat sidak Ombudsman. Seperti sofa, AC hingga foto di atas meja, diketahui sudah tidak berada di lokasi saat dilakukan pemeriksaan berikutnya.
Dicecar pertanyaan tersebut, Wisnu akhirnya mengakui perintah pemindahan berasal darinya. “Siap. Mohon izin Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” ujar Wisnu.
Wisnu berdalih barang-barang tersebut dipindahkan karena bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN). “Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” katanya. (*)