Jakarta, NARAYA Media – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, usai pihak usaha menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Purbaya di Jakarta, Senin (8/6).
Sebelumnya, Gerai Tiffany & Co, ditutup oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas pelanggaran impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Ada tiga gerai yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.
Atas pelanggaran itu, Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar. Termasuk sanksi administratif berupa denda p78,50 miliar.
Sanksi Administrasi
Sementara, sisanya berupa pajak-pajak lain yang belum dibayar. Seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) dengan total sekitar Rp18,99 miliar. Pihak Tiffany & Co pun menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.
Purbaya menegaskan, pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Upaya itu dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kepastian. Serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Menkeu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing.
“Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten. Sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Purbaya. (*)