JAKARTA, Naraya Media – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan, total kebutuhan pendanaan rencana aksi kementerian/lembaga (K/L) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pasca-bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp56,3 triliun dengan total 2.108 kegiatan selama tiga tahun ke depan.
“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ungkap Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam saat menyampaikan laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renduk PRRP) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2).
Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, penyusunan rencana induk ini dilengkapi Rencana Aksi yang disusun Kementerian/lembaga (Renaksi K/L) terkait.
Selain itu, juga telah diselaraskan serta diverifikasi berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Pasca-bencana (Jitupasna) yang disusun 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi tersebut.
Dengan mempertimbangkan angka Jitupasna dari masing-masing provinsi dan total kebutuhan keseluruhan pendanaan sebesar Rp205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan, diperlukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan tersebut, dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi faktual di lapangan.
Adapun Renaksi PRRP dari 32 K/L mencatat ada 6.545 kegiatan dengan total pembiayaan Rp68,9 triliun. Berdasarkan hasil penyelarasan Jitupasna dengan Renaksi K/L, telah dihasilkan kesepakatan kegiatan sejumlah lebih kurang Rp56,3 triliun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2026, 2027 dan 2028.
Mengingat masih terdapat perbedaan besaran kebutuhan dan rencana aksi tersebut, status dari Renduk PRRP Sumatera masih bersifat sementara (versi pertama).
Apabila diperlukan, Bappenas menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan memperhitungkan angka kebutuhan pasca-bencana dalam Jitupasna yang sudah dilakukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Secara lebih rinci, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp20,37 triliun, Rp14,53 triliun, dan Rp10,92 triliun.
Kemudian untuk Sumut, dibutuhkan Rp817,11 miliar, Rp1,13 triliun, dan Rp155,17 miliar. Adapun Sumbar sebanyak Rp4,35 triliun, Rp2,28 triliun, serta Rp1,73 triliun.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan kebencanaan ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini (Renduk PRRP) versi pertama,” ujar Medrilzam.
Peta Zona Bencana
Status dokumen Renduk PRPP Sumatera Versi 1 mempertimbangkan perubahan data di daerah yang membutuhkan verifikasi dan validasi lebih lanjut, lalu dibutuhkan aksi cepat rehabilitasi dan rekonstruksi setelah 90 hari masa transisi darurat menuju pemulihan dinyatakan selesai.
Kemudian juga dibutuhkan komitmen segera alokasi tambahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2026 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2026 dan masukan ke dalam proses penyiapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan APBN TA 2027.
Dokumen Renduk PRPP Sumatera versi berikutnya akan diselesaikan bila data-data kerusakan di daerah terdampak telah diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut.
Waktu pelaksanaan Renduk ini selama tiga tahun, dan hanya dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (dengan prinsip build back better, safer, dan sustainable), tidak termasuk fase darurat dan transisi.
Per April 2026 hingga Desember 2028, diharapkan fase rehabilitasi dan rekonstruksi bisa dilakukan, mulai dari perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi dan ekosistem, rehabilitasi sosial, hingga pembangunan kembali perumahan dan permanen infrastruktur.
Mekanisme pembiayaan terdiri dari mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN pada 2026, mekanisme RKP dan APBN reguler tahun 2027 dan 2028, pinjaman luar negeri, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hibah luar negeri, pooling fund bencana, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, serta bantuan dari BUMN, filantropi, dan kontribusi lain.
Beberapa opsi mekanisme pembiayaan dan kerangka kelembagaan turut disiapkan, mulai dari memanfaatkan struktur Satuan Tugas Percepatan RRP Sumatera, penguatan peran BNPB pada percepatan RRP Sumatera, dan pembentukan Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi (BRR).
Pihaknya turut menyusun Zona Rawan Bencana (ZRB) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, memanfaatkan basis peta INA RISK yang dikeluarkan BNPB sebagai analisis utama dan sekaligus memperbaharui dengan peta-peta terkini, sehingga dapat dihasilkan Peta ZRB 53 kabupaten/kota dengan skala 1:50 ribu.
Peta ZRB terbagi menjadi dua layer, yaitu zona rawan bencana hidrometeorologi (risiko banjir, banjir bandang, dan longsor), serta zona rawan bencana multibahaya (bencana hidrometeorologi dan sesar, gunung api, abrasi, tsunami).
Bappenas mencantumkan pula klasifikasi untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari zona aman, rendah, sedang, dan bahaya.
“Kita betul-betul mencoba menerapkan prinsip build back better, safer, dan sustainable, makanya kita mengeluarkan apa yang namanya peta Zona Rawan Bencana. Jadi kita tentunya, kalau memang sudah tidak dimungkinkan lagi dibangun di wilayah tersebut, harus direalokasi, dan ini dikonsultasikan terus terutama dengan teman-teman daerah,” kata dia. (*)