Jakarta, NARAYA Media – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal sejak dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada April 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kinerja itu adalah bentuk dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo. Khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyeludupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri. Serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku,” kata Ade di Jakarta, Minggu (28/6).
Ia menjelaskan sejumlah kasus yang telah diungkap Satgas Gakkum Lundup Polri, di antaranya kasus penyelundupan iPhone dan Android bekas.
Satgas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15–16 April 2026 dan menyita sekitar 50 ribu unit iPhone maupun Android beserta LCD, baterai hingga komponen lainnya senilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, Satgas Lundup juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar.
Total Transaksi
Kemudian, pada 17 April 2026, lanjutnya, personel satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton.
Ia mengatakan barang yang dikirim dari China, India, dan Belanda itu, diduga masuk Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah. “Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun,” tambahnya.
Sementara, sebelum satgas terbentuk, yakni pada Desember 2025, Ade mengatakan tim dari Polri sempat mengungkapkan kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam tindak pidana importir ilegal itu, Polri menangkap dua orang berinisial ZT dan SB, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan Polri juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar.
“Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode 2021 – 2025 mencapai Rp669 miliar,” katanya.
Selain tindak pidana tersebut, Polri juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, dari kedua tersangka, polisi menyita tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp22 miliar. (*)