Bulog Jadi Badan Otonom: Titiek Soeharto Ngaku Pembahasan Masih Berjalan, Tunggu Arahan Pusat

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto kunjungan kerja ke Balai Riset Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan di Kota Bogor. (NARAYA Media/Dok. jawaposcom)

JAKARTA, NARAYA Media – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyampaikan pembahasan rencana Perum Bulog menjadi badan otonom masih berlangsung di tingkat komisi bersama pemerintah.

“Masih, masih (pembahasan),” ucap Titiek usai rapat kerja dengan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, dan BUMN pangan lainnya di Jakarta, Selasa (7/4), dikutip dari Antara, Kamis (9/4).

Titiek menegaskan proses pembahasan tersebut belum final dan masih menunggu arah serta keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan yang akan diambil.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan pembahasan, Titiek kembali menegaskan pihaknya masih menunggu keinginan pemerintah sebelum melanjutkan proses secara lebih mendalam di tingkat legislatif. “Ini kan kita nunggu dari pemerintah aja bagaimana,” timpal Titiek.

Meskipun dia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait rencana tersebut, namun Titiek memastikan komunikasi antara DPR dan pemerintah tetap berjalan dalam membahas masa depan kelembagaan Bulog. “Iya (pembahasan masih di Komisi IV DPR RI), tapi kita menunggu pemerintah maunya bagaimana,” kata Titiek.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri adalah kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan yang saat ini masih tahap pembahasan di Komisi IV DPR RI.

Perhitungan Untung-Rugi

Ia mengatakan pihaknya juga mendapat dukungan dari Komisi VI DPR. Di mana, komisi tersebut juga mendorong Komisi IV DPR RI agar percepatan revisi undang-undang pangan segera terwujud demi kepastian kelembagaan Bulog ke depan.

Rizal memastikan setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru tersebut yang mengatur fungsi kewenangan dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu.

“Nah, sekarang dalam proses penggodokan. Intinya, Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut,” jelas Rizal di Jakarta, Januari lalu.

Bulog menyatakan ke depan mengelola sembilan bahan pokok ketika berstatus badan otonom dalam memperkuat stabilisasi pasokan, keterjangkauan harga, dan ketahanan pangan nasional.

Pengelolaan tidak hanya mencakup beras dan jagung. Tetapi juga komoditas pangan lain, seperti minyak goreng, gula, telur, susu, kedelai, serta bahan pokok penting lainnya. Rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom pertama kali diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya transformasi Bulog, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu lagi memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN. (*)

Share This Article

Related Posts