Jakarta, NARAYAMedia.com – Imigrasi Indonesia mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial SS, Senin (26/10/2026). SS masuk dalam Red Notice Interpol dan daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Tiongkok.
SS diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dan melarikan diri ke luar negeri. Setelah diamankan, SS diserahterimakan kepada kepolisian Tiongkok.
Proses deportasi dilakukan melalui koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum lintas negara.
Post Views: 2