JAKARTA, Narayamedia — Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebagai informasi, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara guna menghapus tuntutan pidana seseorang atau sekelompok orang yang berbuat tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, amnesti ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara untuk seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.
Pekan lalu, Tom Lembong diputus pidana kurungan 4,5 tahun dalam korupsi impor gula. Kemudian, Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara di perkara suap Harun Masiku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hal itu usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, serta pimpinan dan setiap fraksi.
Adapun, rapat itu untuk membahas surat Prabowo ke DPR soal pemberian abolisi dan amnesti Tom dan Hasto itu.
“DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco, dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Kemudian, DPR juga membahas terkait persetujuan surat presiden soal pemberian amnesti bagi 1.116 orang. Termasuk didalamnya ada Hasto. (*)