JAKARTA, Narayamedia – Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan dari Pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna.
Penyetujuan itu menandakan pembahasan RUU itu selesai di tingkat komisi. RUU itu disetujui usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dan persetujuannya.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025) yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip Narayamedia.
Substansi perubahan UU itu, di antaranya soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, dengan mengganti frasa “badan” menjadi “kementerian”. Selain itu, ada perubahan sistem terkait kuota petugas haji. Lalu, ada penyesuaian mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak menjadi permasalahan nanti di Arab Saudi.
Setelah disetujui di tingkat komisi, rencananya RUU itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025) esok. Sebelumnya, Marwan mengatakan bahwa RUU itu perlu dikebut agar menyesuaikan kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan ini bukan sekadar teknis hukum semata tapi wujud nyata komitmen negara. Dia mengatakan pemerintah ingin ibadah haji dan umrah tak hanya menjadi mimpi yang terwujud.
Tapi, juga menjadi proses ritual yang aman damai dan bermartabat sesuai dengan syariat bagi setiap jemaah. “Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana,” kata Supratman. (*)