JAKARTA, Naraya Media – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan ‘treatment’ kecantikan, dr. Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Richard tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, dia yang menggunakan kemeja putih tidak berkata apa-apa. Dia hanya berjalan dan langsung masuk Gedung Ditreskrimsus. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan.
Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan ‘treatment’ kecantikan, dr. Richard Lee mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan pada hari ini.
“Datang, (informasi) dari ‘lawyer’-nya ke penyidik,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak di Jakarta, Rabu (7/1).
Namun, Reonald tidak menjelaskan waktu tepatnya yang bersangkutan akan datang ke Polda Metro Jaya. Dia hanya menyebutkan kemungkinan siang hari.
Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan pada Rabu ini.
Pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang. “Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada 7 Januari 2026,” katanya. (*)