Dulu Garang Sikat Koruptor, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Berstatus Tersangka!

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (NARAYA Media/Dok. ANTARA)

Jakarta, NARAYA Media – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka.

Febrie diduga terlibat dalam pusaran tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi atensi langsung Presiden.

Penetapan status hukum ini diumumkan oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) sore.

Selain Febrie, penyidik kepolisian juga menetapkan pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut.

Pasal Berlapis UU Tipikor-TPPU

Menurut penjelasan Irjen Pol. Totok Suharyanto, penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik gabungan dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Serta memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan meminta keterangan dari dua ahli.

“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” kata Totok, kepada media.

Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c dalam KUHP baru.

Tiga Kasus Besar-Aset Mewah

Penyidikan terhadap mantan Jampidsus ini berkembang dari tiga klaster perkara utama yang ditangani melalui skema joint investigation antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, meliputi:

  1. Kasus pasokan batu bara PLN: Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout) massal di wilayah Sumatra.
  2. Kasus PT ASABRI: Dugaan penyimpangan pengurusan atau penanganan hukum terkait mega korupsi di PT ASABRI.
  3. Kasus PT Krakatau Steel: Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Sebelum penetapan tersangka ini, tim gabungan Polri bergerak serempak menggeledah 13 lokasi berbeda sejak Rabu, 8 Juli 2026. Lokasi penggeledahan mencakup rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul (Bogor). Lalu, ruko dan Cafe de’Clan Signature di Cipete (Jakarta Selatan), hingga kantor penukaran uang (coin money changer).

Dari rangkaian penggeledahant, aparat berhasil menyita barang bukti berupa tumpukan uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing, termasuk Dolar Singapura dan Dolar AS. Serta sejumlah emas batangan berukuran besar.

Dilimpahkan ke Kejagung

Kendati penyidikan awal dan pengungkapan tersangka dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kepolisian, Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan ketiga perkara korupsi ini ke Kejaksaan Agung demi menjaga sinergitas antarlembaga penegak hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono–yang ditunjuk menggantikan posisi Febrie setelah yang bersangkutan mengundurkan diri–menyatakan komitmennya untuk langsung mempelajari alat bukti yang diserahkan oleh Polri.

“Teknisnya baru hari ini kita terima secara formil. Kita akan pelajari dulu, buka alat buktinya bersama-sama Kortas Tipikor. Kami memastikan profesionalitas Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian perkara ini karena publik sangat menunggu kejelasan kasus tersebut,” tukas Rudi. (*)

Share This Article

Related Posts