JAKARTA, Narayamedia – Pemerintah melalui Bank Indonesia segera meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 mendatang. Metode ini akan memungkinkan pemantauan uang digital warga. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono menuturkan, saat ini Payment ID masih tahap uji coba.
Tujuannya, agar dapat digunakan pada ‘one use case’ tertentu saja. Seperti membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai. “Payment ID masih tahap uji coba/eksperimentasi untuk digunakan pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai yang dimulai prosesnya pada 17 Agustus 2025,” ujar Dicky Kartikoyono dikutip Narayamedia.com dari Antara, belum lama ini.
Diketahui, Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebelum diluncurkan, wacana ini memang sempat menjadi sorotan. Sebab, Payment ID disebut bisa memantau keuangan warga. Rencana pengembangan Payment ID sudah tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Pada dasarnya, ada tiga fungsi utama Payment ID. Pertama, sebagai kunci identifikasi profil pelaku sistem pembayaran. Kedua, alat otentikasi data proses transaksi. Ketiga, penghubung antara profil individu dan data transaksi secara rinci.
Dicky mengklaim, pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk prinsip kerahasiaan data pribadi seperti diatur di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Karena itu, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu seperti diatur di UU PDP,” jelasnya.
Adapun, Payment ID berperan sebagai instrumen sistem pembayaran dan tak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dicky mengatakan, Payment ID dapat melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit. (*)