JAKARTA, Naraya Media – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa resmi divonis bebas bersyarat pada Kamis (15/1). Laras merupakan tersangka dari kasus penghasutan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Laras dengan pidana enam bulan penjara. Namun, hakim memerintahkan agar penahanan tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam kurun waktu setahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, Kamis (15/1).
Usai pembacaan vonis, Laras menghampiri awak media untuk mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari pihak-pihak terkait. “Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukungku dari awal,” ujar Laras.
Sambil terisak tangis, Laras mengungkapkan dirinya bersyukur karena majelis hakim memperkenankan Laras untuk pulang. “Alhamdulillahnya saya bisa pulang ke rumah,” ungkapnya.
FYI, Laras ditangkap oleh aparat kepolisian pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk akun media sosial milik Laras.
Congrats, Laras! (*)