Jakarta, NARAYA Media – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti, terkait uji materi Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/6). āMenetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,ā ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6).
Sebelumnya, para pemohon meminta agar kedudukan Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, dengan dicabutnya permohonan itu, posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Adapun, Suhartoyo menegaskan pencabutan gugatan dilakukan atas inisiatif para pemohon sendiri. (*)