Galian Nyaris Telan Rumah Warga, Bareskrim Kunci Lokasi Tambang Konawe Selatan!

Lahan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan yang sebelumnya tak dimanfaatkan karena miring dan rawan longsor, kini diratakan PT WIN. (NARAYA Media/Ist)

Kendari, NARAYA Media – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan penghentian sementara atau status quo itu, dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kekhawatiran dampak sosial dan keselamatan warga.

“Kami menuju lokasi di Torobulu untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Setelah kami cek, PT WIN ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai bulan Maret,” kata Irhamni.

Ia menyebutkan, meski perusahaan memiliki izin yang masih berlaku, aktivitas di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga dihentikan sementara untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memutuskan penghentian seluruh kegiatan di lokasi tersebut mulai hari ini.

Status Quo

Irhamni menegaskan jika ke depan ditemukan cadangan nikel dan perusahaan ingin melanjutkan operasi, maka harus dilakukan relokasi warga lebih dahulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan cadangan nikel, status quo akan diberlakukan seterusnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan kegiatan ilegal tanpa melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban. “Keselamatan warga menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, General Manager PT WIN Nuriman mengatakan aktivitas yang dilakukan perusahaan bukan merupakan kegiatan penambangan nikel. Melainkan pekerjaan fasilitas untuk kebutuhan masyarakat sekitar. Menurutnya, material di lokasi tersebut tidak mengandung nikel, melainkan tanah jenis lain seperti semen, pasir batu, dan lempung.

Ia menjelaskan kegiatan perusahaan meliputi penyediaan sumber air bersih, perataan lahan permukiman, pembuatan cincin sumur, penimbunan kembali lubang galian, serta pembangunan akses jalan untuk mitigasi banjir.

Nuriman menyatakan pihaknya menghormati keputusan aparat penegak hukum terkait penetapan status quo di lokasi tersebut. “Karena dari awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami tidak mempermasalahkan status quo tersebut,” tukas Nuriman. (*)

Share This Article

Related Posts