Heboh Anggaran Sapi Kurban Prabowo, DPR: Sah Secara Hukum-Syariat!

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (NARAYA Media/Dok. fraksigerindra.id)

Jakarta, NARAYA Media – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak salah.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan di Jakarta, Kamis (28/5).

Habiburokhman menjelaskan secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari presiden diatur di Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal itu mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, dia juga mengatakan Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang mengatakan pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi masyarakat.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” jelasnya.

Disalurkan ke 552 Daerah

Hal itu, imbuh Habiburokhman, bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban. Tetapi, juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” katanya.

Ia mengatakan Pemerintahan Prabowo menaruh perhatian terhadap kepentingan seluruh umat beragama di Indonesia. “Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruhnya berasal dari peternak lokal. Terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan hewan-hewan kurban itu disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5). (*)

Share This Article

Related Posts