Heboh Sound Horeg, Fatwa MUI Minta Pengusaha Patuhi

Ilustrasi sound horeg. (Istimewa)

JAKARTA, Narayamedia – Fenomena sound horeg viral di mana-mana. Kehadirannya memicu polemik. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) resmi mengeluarkan fatwa haram. Pasalnya, sound horeg dinilai mengganggu.

MUI menyebut ada beberapa hal yang diharamkan pada penggunaan sound horeg. Di antaranya, penggunaan sound dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu orang lain.

“Mengganggu kesehatan dan ketertiban masyarakat. Sehingga dari dampak itu, sudah bisa dipastikan itu bersifat mudarat,” ucap Sekretaris MUI Jawa Timur Hasan Ubaidillah, dalam keterangan sejumlah media, Kamis (17/7/2025).

Terlebih, sambungnya, dalam rangkaian pertunjukan sound horeg itu, diduga ada beberapa kemaksiatan. “Misalnya, di sana ada joget tarian dengan seorang perempuan yang berbusana membuka aurat, Tentu saja, melanggar syariah,” tambahnya.

Termasuk juga ada minum-minuman yang kerap mengiringi kegiatan tersebut. “Itu juga dilarang oleh syariat dan agama,” jawabnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak ,meminta pegiat dan pengusaha sound horeg mematuhi fatwa MUI. “Pemanfaatan sound system yang tak sesuai faedah kaidah itu diharamkan,” tukas Emil.

Adapun, sebelum hadirnya Fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg, Emil mengaku sempat berdiskusi bersama Rijalul Ansor terkait kaidah-kaidah yang tidak boleh dihilangkan. “Ya, semua harus patuhi aturan,” tukasnya. (*)


Share This Article

Related Posts