JAKARTA, NARAYA Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara, menyebut ada lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Tanah Abang, Jakarta, yang dikuasai pihak ketiga. Walau telah memiliki kekuatan hukum tetap soal kepemilikan pada PT KAI.
Berdasarkan informasi yang diterima, Ara menyebut ada tiga lokasi lahan yang akan segera ditinjau guna menyelesaikan persoalan itu.
“Saya dapat info dari Dirut Kereta Api dan juga dari Pak Dony Oskaria (Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/BP BUMN), ada lahan milik kereta api sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi, dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Ada berapa lokasi, Pak? Tiga lokasi,” kata Ara dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (5/4).
Berkekuatan Hukum Tetap
Ara menegaskan lahan itu adalah milik negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia menekankan negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Terlebih jika digunakan untuk kepentingan publik.
“Itu adalah milik negara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun. Apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun. Jadi, saya pastikan begitu,” jelasnya.
Adapun, Ara memastikan pemerintah akan bertindak tegas agar aset tersebut tidak terus dikuasai pihak lain. (*)