Jakarta, NARAYA Media – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mencegah kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan yang kini masih dalam pembahasan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Evi Lisa menyebut Ranperda terdiri dari 13 bab dan 49 pasal.
“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu,” kata Evi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/5).
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut berbagai masukan diberikan terhadap substansi raperda. Termasuk dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial, hingga unsur kementerian.
Menurutnya, berbagai masukan menjadi bahan penting penyusunan regulasi agar lebih komprehensif, sehingga mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan. “Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” tambahnya.
Aziz berpendapat, perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, perempuan harus dapat perlindungan dan fasilitas layak untuk menjalankan peran baik di lingkungan kerja maupun keluarga. Dia lalu juga menyoroti masih adanya perempuan pekerja yang belum mendapatkan hak secara optimal di tempat kerja.
Karena itu, Bapemperda akan mengintegrasikan pembahasan dengan raperda bidang ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap perempuan pekerja semakin kuat. (*)