Jatuh di Tangan KPK: Fadia Arafiq dan Dinasti Bisnis ‘Perusahaan Ibu’ di Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3). KPK resmi menahan Fadia Arafiq. (Naraya Media/Foto: ANTARA)

JAKARTA, Naraya Media – Publik dikejutkan dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama besar di Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Khususnya terkait tenaga kerja bantu (outsourcing) pada Rabu (4/3).

Siapa sangka, sosok yang dulu populer dengan lagu “Cik Cik Bum Bum” dan baru saja dilantik kembali sebagai Bupati periode 2025–2030 ini, harus mengakhiri perjalanan politiknya dengan rompi oranye.

Penangkapan Fadia dilakukan secara dramatis saat ia sedang mengisi daya mobil listrik di SPKLU Semarang, Selasa (3/3) dini hari.

Berdasarkan rilis resmi KPK, Fadia diduga terlibat dalam pengaturan tender outsourcing di berbagai dinas lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Beberapa poin krusial dalam kasus ini meliputi:

  1. Nilai kerugian: Dugaan korupsi mencapai angka fantastis Rp46 miliar.
  2. Modus ‘Perusahaan Ibu’: KPK membongkar adanya monopoli proyek yang diarahkan kepada vendor atau perusahaan tertentu yang memiliki kedekatan khusus.
  3. Keluarga terseret: Nama sang suami, Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, turut disebut dalam pusaran kasus ini, menambah panjang daftar anggota keluarga A. Rafiq yang berurusan dengan hukum.

Modus Operandi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan korupsi ini terkait pengondisian dan rekayasa vendor dalam sejumlah proyek pengadaan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan.

“Prosesnya diduga diatur dan dikondisikan sehingga perusahaan tertentu bisa masuk dan menang untuk menyediakan barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource,” kata Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3) malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk barang bukti elektronik (BBE) dan kendaraan bermotor yang telah dibawa ke Jakarta. Sementara, nominal uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan.

Dalam keterangannya, Fadia sempat melontarkan pengakuan yang memicu kritik publik. Ia mengaku tak memahami seluk-beluk hukum pengadaan karena latar belakangnya sebagai seniman.

Namun, pakar hukum menilai alasan ini tidak berlaku dalam teori fiksi hukum. Di mana, setiap pejabat dianggap tahu undang-undang yang berlaku.

Saat ini, Fadia telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas kepala daerah di awal tahun 2026. (*)

Share This Article

Related Posts