JAKARTA, NARAYA Media — Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa paksa Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6) pagi. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu eks Jokowi.
Dari keterangan tim hukum masing-masing, dr. Tifa target pertama yang dijemput kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Hanya berselang beberapa menit, giliran Roy diamankan penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Ada momen unik mewarnai penangkapan ini. Kuasa hukum dr. Tifa, Ramdansyah, ungkap kliennya sebenarnya dijadwalkan ikut ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Jumat pagi ini.
Meski sempat meminta penangguhan demi pendidikan, petugas tetap membawanya ke markas kepolisian. Alhasil, dr. Tifa terpaksa ikut ujian doktoral itu secara daring menggunakan laptop dari dalam salah satu ruangan penyidik di Polda Metro Jaya.
Ujian S3 di Ruang Penyidik
Penangkapan mendadak ini memicu reaksi keras dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Petrus Selestinus, perwakilan tim hukum Roy Suryo, menyayangkan langkah represif kepolisian. Menurutnya, selama ini kedua klien mereka sangat kooperatif dan selalu disiplin menjalani wajib lapor.
“Jika tindakan ini dilakukan dalam rangka pelimpahan Tahap II karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pihak kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan melakukan penjemputan paksa seperti ini,” kata Petrus dalam keterangan resmi, pada Jumat (19/6).
Kubu hukum menduga ada muatan intervensi politik yang kuat di balik percepatan penahanan ini. Sebagai informasi, status tersangka disematkan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa sejak November 2025 lalu.
Kasus ini dipastikan bergulir ke meja hijau setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya lengkap secara formil maupun materiil awal Juni 2026. Pihak kepolisian saat ini mempersiapkan pelimpahan resmi seluruh barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan untuk segera disidangkan. (*)