Kasus Dana Syariah Indonesia: Korban Apresiasi Bareskrim, Desak Transparansi Aset

Para korban dan lender korban kejahatan terorganisir PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengapresiasi gerakan cepat, tegas, dan progresif dari Bareskrim Polri. (NARAYA Media/Dok. PT DSI)

Jakarta, NARAYAMedia.com – Para korban dan lender yang menjadi korban kejahatan terorganisir PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh atas gerakan cepat, tegas, serta progresif dari Bareskrim Polri.

Khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus). Penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi serta penanganan perkara yang terstruktur melalui berbagai klaster adalah bukti nyata bahwa Bareskrim Polri tidak main-main dalam memberantas kejahatan finansial yang melukai ribuan masyarakat.

Secara khusus, para korban PT DSI menyampaikan selamat atas pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri terpilih.

“Rekam jejak panjang beliau di dunia reserse membawa angin segar dan optimisme baru bagi kami yang menanti akan keadilan. Di bawah kepemimpinan Bapak Kapolri, kami memohon perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh korban PT DSI. Kami berada dalam posisi yang sangat rentan—menghadapi tekanan ekonomi, intimidasi terselubung, hingga potensi ancaman dari pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum,” kata perwakilan, dalam siaran tertulis diterima NARAYAMedia.com, Jumat (23/10/2026).

Mafia Keuangan

Selain itu, para korban juga memohon Korps Bhayangkara di bawah komando Kapolri menjadi benteng pelindung utama bagi korban. Juga memastikan keselamatan kami dalam mengawal kasus ini, serta menjamin tidak ada manuver hukum dari mafia keuangan yang dapat menguapkan aset-aset hasil kejahatan tersebut. Komitmen Kapolri bahwa Polri bersama masyarakat.

“Kami sangat mendukung dan berharap banyak akan hal tersebut. Kami tidak akan pernah melupakan jasa dan ketegasan Pak Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dan jajaran atas langkah penyidikan, penelusuran aset, pemblokiran serta penyitaan yang telah dilakukan. Termasuk koordinasi dengan LPSK dan PPATK,” jelasnya.

Bagi korban, kehadiran aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berorientasi pada pemulihan adalah nyawa kedua bagi perjuangan mereka.

“Kami juga menyampaikan harapan kepada Kombes Pol. Suhasto agar dapat melanjutkan dan menyambung semangat perlindungan masyarakat yang telah ditunjukkan oleh Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak serta jajaran. Kami berharap penanganan perkara ini terus dilakukan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, dan konsisten sampai seluruh tahapan hukum selesai,” ujarnya.

Berikut harapan para korban PT DSI kepada negara, antara lain:

Rapat Lanjutan di Komisi III DPR RI
Para korban meminta dengan sangat kepada pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI untuk mengundang kembali perwakilan korban PT DSI dalam RDPU lanjutan. Rapat koordinasi lintas lembaga ini sangat krusial untuk menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu meja: Bareskrim Polri, Kejaksaan (Kejati/Kejari), Pengadilan Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, dan LPSK.

“Kami butuh pengawasan politik dan eksekutif yang solid. Agar penanganan perkara ini bisa berjalan secara efisien dan cepat untuk pemulihan kerugian korban. Kami berharap Komisi III DPR RI dapat menjadi pengawal utama agar sinergi penegakan hukum ini berjalan seirama demi restitusi korban.

Transparansi Aset Sitaan

Uang nasabah hilang. Tabungan masa depan digelapkan. Namun hingga hari ini korban masih dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian. Pihaknya menuntut transparansi penuh atas aset yang telah diblokir, disita, maupun yang sedang diusut.

Setiap rupiah, sebidang tanah, unit kendaraan, hingga rekening yang terafiliasi dengan tindak pidana ini harus diumumkan secara berkala dan akuntabel kepada korban.

“Kami berhak mengetahui daftar dan status hukum aset-aset tersebut. Transparansi ini sangat vital untuk menutup celah spekulasi, menghentikan narasi bohong oknum-oknum tak bertanggung jawab, serta mencegah munculnya “parasit pemulihan dana” yang memanfaatkan keputusasaan para korban,” jelasnya.

Restitusi adalah harga mati. Restitusi hanya bisa terwujud jika penyitaan aset dilakukan secara terbuka dan maksimal.

Sapu Bersih-Blacklist Permanen: Jerat Direksi, Karyawan, Afiliasi, hingga Keluarga

Kejahatan finansial berskala besar seperti ini tidak mungkin terjadi akibat tindakan tunggal. Ada mastermind, ada eksekutor, ada juru bual, dan ada penikmat hasil kejahatan di balik layar!

“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menjerat hukum secara menyeluruh—tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi—terhadap seluruh direksi, komisaris, karyawan kunci, perusahaan afiliasi, hingga anggota keluarga yang terbukti secara aktif maupun pasif turut serta, menyembunyikan, menampung, atau menikmati alur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana milik korban.

Tidak cukup hanya sanksi pidana dan penjara. Kami mendesak OJK dan otoritas terkait untuk mem-blacklist secara permanen seluruh oknum direksi, manajemen, dan pihak yang terlibat dari seluruh industri keuangan, perbankan, pasar modal, fintech, maupun sektor bisnis nasional.

“Jangan biarkan penjahat-penjahat finansial ini besok lusa berganti baju, membuat skema baru, dan mencari mangsa korban-korban baru di tempat lain. Wajah-wajah mereka harus dienyahkan dari duka korban dan jeritan keadilan ekosistem bisnis Indonesia,” tambahnya.

Di balik angka kerugian miliaran rupiah yang tercatat di atas kertas, lanjutnya, ada derita manusia yang nyata. Ada dana pensiun lansia yang dikuras habis. Ada uang pendidikan anak yang lenyap, keluarga yang hancur. Lalu, ada korban yang stres berat hingga jatuh sakit dan berpulang sebelum melihat keadilan berdiri. Uang yang dirampok oleh para pelaku bukan sekadar angka, melainkan keringat, air mata, dan harapan hidup ribuan keluarga.

Restitusi Jadi Orientasi Utama

Adapun, para korbamn menyambut baik langkah Bareskrim yang telah menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan melanjutkan penanganan perkara melalui beberapa klaster.

“Kami berharap fase pertanggungjawaban pidana korporasi tidak berhenti pada penetapan status hukum. Tapi benar-benar diikuti dengan penguatan penelusuran, pengamanan, dan penyitaan aset yang relevan secara hukum. Kami memandang penelusuran aset dengan nilai lebih dari Rp500 miliar sebagai langkah awal yang penting dan patut diapresiasi,” tukasnya.

Pada saat yang sama, para korban berharap proses ini terus dikembangkan karena nilai tersebut masih perlu dibandingkan dengan total kerugian lender yang dalam proses penanganan perkara ini diperkirakan sekitar Rp2,4 triliun.

“Pernyataan ini bukan untuk mengecilkan upaya yang telah dilakukan. Melainkan untuk menyampaikan harapan korban agar penelusuran aset dapat terus diperluas dan semakin mendekati kebutuhan pemulihan yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Setiap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana harus diupayakan secara maksimal untuk mendukung restitusi atau pemulihan kerugian korban, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memahami bahwa aset yang ditelusuri atau disita belum otomatis berarti telah dikembalikan kepada korban. Karena itu, kami mendorong agar proses identifikasi, penilaian, perampasan atau eksekusi, serta penyaluran kepada pihak yang berhak dilakukan dengan kepastian prosedur dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Restitusi adalah tujuan dan fokus utama kami,” katanya.

Pemulihan tersebut, lanjutnya, bukan hanya mengenai nilai uang. Tetapi juga mengenai pemulihan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Hindari Klaim Palsu

Korban berharap PPATK menjaga amanah dan memperkuat transparansi. “Kami juga berharap PPATK terus menjaga amanah dalam menjalankan fungsi analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Penyisiran aset dan aliran dana perlu dilakukan secara menyeluruh. Termasuk terhadap kemungkinan penggunaan rekening perorangan, perusahaan terafiliasi, perusahaan cangkang, nominee, maupun bentuk transaksi lain yang relevan berdasarkan alat bukti.

“Kami mendorong agar terdapat transparansi yang memadai mengenai perkembangan proses penyisiran aset, tanpa membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan atau melanggar hak para pihak. Setidaknya, korban perlu memperoleh informasi berkala mengenai perkembangan penelusuran aset, jumlah aset yang telah diblokir atau disita, status hukum aset, serta mekanisme yang dipersiapkan untuk proses restitusi,” katanya.

Transparansi tersebut penting untuk mencegah spekulasi, menghindari klaim palsu mengenai pengembalian dana, dan memastikan korban tidak kembali menjadi sasaran pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu.

“Kami mengingatkan sesama korban untuk hanya mengikuti mekanisme resmi yang disampaikan aparat penegak hukum dan lembaga berwenang. Kami berharap Bareskrim, Kejaksaan, PPATK, OJK, LPSK, dan seluruh lembaga terkait terus memperkuat koordinasi dan komunikasi yang sudah dibangun dengan baik agar penanganan perkara berjalan efektif,” ujarnya.

Korban siap mendukung proses hukum dengan memberikan informasi dan bukti yang relevan. Serta mengawal perkara ini secara tertib sampai hak-hak korban dipulihkan. (*)

Share This Article

Related Posts