Jakarta, NARAYA Media – Aktris Davina Karamoy memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan saksi terkait kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group. Dia diperiksa selama 6 jam pada Kamis (18/6).
“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi perkara yang terjadi di Hanania. Sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait peran serta klien saya yang diundang untuk melakukan endorsement,” ucap kuasa hukum Davina, Julius Irawansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/6) malam.
Menurutnya, kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang pernah bekerja sama untuk mempromosikan kegiatan Hanania melalui media sosial. ​
Julius menuturkan, Davina tercatat dua kali melakukan perjalanan umrah bersama Hanania, yakni September 2024 dan Agustus 2025. Perjalanan pertama adalah bentuk kerja sama kontraktual melibatkan program salah satu televisi swasta. Di mana, Davina bertindak sebagai talenta.
Uang Saku
Sementara untuk keberangkatan kedua Agustus 2025, kata Julius, kliennya berangkat bersama keluarga dengan skema berbayar. Bukan fasilitas gratis.
​”Kami tegaskan ini bukan investasi. Untuk keberangkatan tahun 2025, klien kami membayar secara resmi sebesar Rp233.800.000 untuk beberapa anggota keluarga,” jelas Julius.
Selain itu, ia juga menyebutkan kliennya tidak menerima honorarium besar. Melainkan hanya diberikan uang saku senilai Rp10 juta per keberangkatan. “Total uang saku Rp20 juta tersebut kini telah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik secara sukarela,” ucapnya.
Sementara itu, Davina menjelaskan pemeriksaan berjalan lancar. Davina menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Dari kasus tersebut, dia mengaku memetik pelajaran berharga dari kasus hukum yang menyeret namanya ini agar kedepan lebih selektif dalam menerima tawaran kerja sama di masa mendatang. “Pasti ini jadi pembelajaran buat aku untuk lebih mawas diri dan lebih berhati-hati lagi ke depannya,” tukas Davina. (*)