Jakarta, NARAYA Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/6),
Budi mengatakan Ma’ruf sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia langsung diperiksa penyidik lembaga antirasuah. “Yang bersangkutan sudah tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” tukasnya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. KPK lalu mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus itu pada 23 Juni 2025.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang. Lalu, yang bersangkutan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka itu adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. (*)