JAKARTA, Narayamedia – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetahui jika pada Kamis (28/8/2025) nanti akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sepengetahuannya, aksi pada 28 Agustus nanti tidak terkait aksi pada Senin (25/8) kemarin yang berakhir ricuh.
Menurutnya, aksi dari kelompok buruh nanti itu ingin agar ada revisi UU soal buruh. “Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar UU perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law,” ucap Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8//2025).
Pada dasarnya, dia memastikan DPR RI menaati keputusan MK. Namun, kata dia, DPR RI perlu waktu untuk menyiapkan revisi UU tersebut. “Penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh UU. Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh UU,” lanjutnya.
Kenaikan Upah
Sebelumnya, Partai Buruh merilis siaran tertulis bahwa puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serempak di Indonesia pada Kamis (28/8/2025). Mereka akan membawa isu kenaikan upah minimum 8,5 hingga 10,5 persen dan penghapusan outsourcing serta lima isu lainnya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi bakal dipusatkan di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta, akan bergerak menuju Jakarta.
Sementara, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar. Di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya. (*)