Komnas HAM: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Hormati Prinsip HAM

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Narayamedia/Dok. Antara)

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus menghormati prinsip-prinsip HAM.

“RUU KKS seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip HAM dalam ruang digital sebagaimana ditegaskan dalam berbagai undang-undang yang ada dan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan HAM di Internet,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Sabtu (18/10), dikutip dari Antara.

Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, dan pelibatan publik dalam rangka memberi masukan atas draf RUU KKS dan naskah akademik versi pemerintah.

Anis mengatakan pihaknya mencatat sejumlah substansi dalam RUU KKS yang berisiko mengabaikan HAM, seperti terkait pelibatan TNI dalam ruang sipil, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, tumpang tindih regulasi, serta aspek pengawasan.

“Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber,” jelasnya.

Menurut Anis, ruang sipil adalah domain sipil sehingga pelibatan aparat militer di luar fungsi pertahanan negara dikhawatirkan berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Di sisi lain, ia menyebut RUU KKS belum memberikan batasan objektif mengenai definisi ancaman dan keamanan siber.

“Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai,” imbuhnya.

Prolegnas 2026

Komnas HAM turut menyoroti aspek pengawasan. Dalam hal ini, Komnas HAM menilai perlu adanya aturan tegas mengenai lembaga pengawas independen yang berfungsi mengontrol pelaksanaan kewenangan siber.

Komnas HAM juga mengingatkan perlunya harmonisasi agar RUU KKS tidak menimbulkan konflik norma dengan peraturan perundang-undangan yang lain, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut Anis mengatakan pihaknya turut mencermati pasal-pasal mengenai pemutusan atau perlambatan akses internet. Menurutnya, beleid yang mengatur hal itu perlu pula diatur dengan batasan yang jelas.

Diketahui, RUU KKS telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama 66 RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas guna dibahas pada tahun 2026.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menyusun draf RUU tersebut. Jika telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke DPR RI untuk dibahas bersama. “Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam prolegnas,” kata Supratman. (*)

Share This Article

Related Posts