KPK Buka Peluang Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Google Cloud

NARAYAMEDIA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut status tersangka ganda bisa saja terjadi. Walau Nadiem telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.

“Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu ada satu orang tersangka yang ditetapkan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9).

Budi sempat menyinggung kasus korupsi di Bank BJB yang melibatkan mantan Direktur Utama, Yuddy Renaldi. Yuddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atau KPK, dengan perkara berbeda.

Tahap Penyelidikan
Di Kejagung, ia dijerat kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Sementara, di KPK, Yuddy diduga terlibat korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

Kendati demikian, Budi menyatakan KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Nadiem dalam pengadaan Google Cloud.

“Sampai hari ini penyelidikan terkait perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses. Namun detailnya belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Sebagai informasi, Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Ia disangkakan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. (*)

Penulis: Wildan Adil Hilba

Share This Article

Related Posts