KPK Jerat Yaqut-Gus Alex di Kasus Kuota Haji, BPK Masih Hitung Kerugian Negara

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK untuk kedua kalinya di Gedung KPK, Selasa (16/12). (Naraya Media/Dok. Periskop)

JAKARTA, Naraya Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.

Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Jumat (9/1), setelah rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan sepanjang tahun 2025. 

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaqut dan Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengalihkan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus secara sepihak. 

KPK mengonfirmasi bahwa status tersangka keduanya telah ditetapkan sejak Kamis (8/1). Pihak penyidik juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sejak Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan. 

Kerugian Negara Rp1 T

Berdasarkan perkiraan awal, KPK menaksir potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi angka final. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan proses audit mendalam untuk menghitung total pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. “BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta. 

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkapkan adanya pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah pihak travel haji yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota ini. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara selama proses hukum berlangsung. 

Hingga saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (*)

Share This Article

Related Posts