KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus PUPR, Salah Satunya Waka DPRD OKU

Gedung KPK di Jakarta. (Narayamedia/Ist)

JAKARTA, Narayamedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025.

Salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Selasa (28/10).

Selain itu, Fitroh mengonfirmasi bahwa tiga tersangka baru lain adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo. Serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Setelah menetapkan empat tersangka baru, KPK mengumumkan memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. “Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, Budi mengatakan para saksi tersebut adalah IS selaku Asisten I Sekretariat Daerah OKU, ISN selaku Sekretaris DPRD OKU, LH selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah OKU, dan RF selaku Asisten III Setda OKU.

Status Tersangka

Kemudian anggota DPRD OKU periode 2024-2029 inisial KAM dan GAU, dan Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 inisial PAR dan RH, serta RI selaku pihak swasta.

Selanjutnya, SET selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, AAN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan MN selaku ASN pada Dinas PUPR OKU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Indra Susanto (IS), Iwan Setiawan (ISN), Luqmanul Hakim (LH), Romson Fitri (RF), Kamaludin (KAM), Gepin Alindra Utama (GAU), Parwanto (PAR), Rudi Hartono (RH), Setiawan (SET), Ahmad Azhar alias Alal (AAA), serta Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA).

Dengan demikian, KPK memanggil Parwanto sebagai saksi, meski saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Sebelumnya, dalam kasus itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025.

Identitas enam tersangka tersebut saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. (*)

Share This Article

Related Posts