KPR 40 Tahun Resmi Meluncur: Solusi Brilian atau Jebakan Cicilan?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (NARAYA Media/Dok. Humas Kementerian PKP)

Jakarta, NARAYA Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menjelaskan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun untuk memberikan kemudahan kepada rakyat.

“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi. Tapi, untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan sangat baik, memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik,” kata Ara di Jakarta, Rabu (17/6).

Dia mengatakan rencana skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun akan dibahas dalam Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Tapera.

“Kita lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Pak (Menteri Keuangan) Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi sama-sama kita sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan,” jelasnya.

Aturan Skema KPR

Ara menyampaikan, aturan skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga 40 tahun diharapkan dapat rampung tahun ini. Sebagai informasi, Ara menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan skema KPR rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sesuai arahan Prabowo Subianto.

Ara mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan simulasi. Serta mempersiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang tersebut diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu mendatang.

Dirinya menegaskan skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan, sehingga masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Ia menjelaskan masyarakat tetap memiliki opsi memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun, sehingga fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan itu. (*)

Share This Article

Related Posts