Majikan Aniaya ART di Malaysia: Kerja Nonprosedural, Dapat Bantuan Hukum KJRI

Viral di media sosial ART asal Indonesia dianiaya empat majikan di Johor Bahru Malaysia. (NARAYA Media/ tangkapan layar)

Jakarta, NARAYA Media – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, telah menjemput dan memberikan perlindungan bagi dua WNI berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan mereka di Malaysia.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia diduga mengalami penganiayaan saat berada di rumah majikannya. 

Melalui keterangan resmi yang diterima NARAYA Media, Senin (15/6), KJRI Johor Bahru menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Serta memfasilitasi pembuatan laporan kepolisian agar proses hukum dapat berjalan.

“KJRI Johor Bahru memfasilitasi laporan polisi dan pendampingan hukum untuk memastikan hak korban terpenuhi,” tulis pihak KJRI dalam keterangan diterima media.

KJRI juga tengah berkoordinasi dengan korban lainnya berinisial YA yang kini masih berada di Malaysia. Diketahui, ketiga WNI tersebut tidak memiliki dokumen izin kerja resmi di Malaysia.

Selain itu, paspor mereka masih ditahan majikan, kondisi yang membuat korban takut untuk melapor ke polisi. (*)

Share This Article

Related Posts