Menteri PKP: Tanah Negara Kerap Dikuasai Pihak Ketiga karena Strategis!

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (NARAYA Media/Dok. pkp.go.id)

Jakarta, NARAYA Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, membuat pernyataan mengejutkan saat memberikan keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026). Ia secara tegas menyoroti masih banyaknya aset tanah negara yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.

Dia menilai hal ini sebagai pekerjaan rumah yang sangat berat bagi pemerintah. Pernyataan ini sontak memicu perbincangan hangat. Mengingat penguasaan lahan strategis oleh pihak swasta atau individu kerap menimbulkan ketimpangan di sektor properti dan agraria.

Dalam keterangannya, Maruarar menggarisbawahi urgensi penertiban agar aset-aset berharga tersebut dapat dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas. “Terutama dalam mendukung program perumahan nasional,” ujarnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang belakangan gencar melakukan penertiban kawasan dan menyasar tanah-tanah terlantar untuk dikembalikan kepada negara.

Nilai Strategis

Situasi ini juga memanaskan kembali diskursus publik mengenai sejauh mana pemerintah akan menindak tegas mafia tanah maupun korporasi yang selama ini menikmati hak istimewa atas lahan-lahan milik negara.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat. Saat pemerintah membutuhkan lahan untuk kepentingan publik, proses pemanfaatannya kerap terkendala karena aset tersebut telah dikuasai pihak lain. 

“Kita harus katakan, inilah PR berat. Ya, kita tahu masalah-masalah tanah, masih cukup banyak tanah-tanah negara dikuasai pihak ketiga,” kata Ara–sapaan akrab Maruarar di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip NARAYA Media, Selasa (30/6).

Ia menilai pihak yang menguasai aset negara memilih lahan yang memiliki nilai strategis. “Yang mau dikuasainya yang strategis,” lanjut Ara. (*)

Share This Article

Related Posts