Modus Eks Dirut KBS Diduga Korup Rp10,2 M: Bikin Laporan Fiktif!

Eks Direktur Utama KBS 2016-2024, CA, digelandang anggota. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, usai diperiksa di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.(NARAYA Media/IST.Radar) SURABAYA)

Jakarta, NARAYA Media – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkap, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya. Antara lain dengan mengalihkan anggaran operasional KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan.

Rangkap Jabatan

Dalam menjalankan aksinya, CA memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mencairkan anggaran perusahaan. Kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Dia menjabat sebagai direktur operasional, kemudian direktur keuangan. Jadi, rangkap jabatan. Otomatis, uang itu diambil, kemudian pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar,” jelas Punia.

Menurut penyidik, laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat seakan-akan seluruh anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan. Padahal, hasil penyelidikan menemukan adanya sejumlah pengeluaran yang tidak benar. (*)

Share This Article

Related Posts